Pengertian perdagangan antar negara
Perdagangan antar negara merupakan proses tukar menukar
barang atau jasa antara negara yang satu dengan negara yang lain. Perdagangan
antar negara sangat dibutuhkan baik oleh negara yang sudah maju maupun negara
yang sedang berkembang karena hal itu akan dapat mempercepat proses
pembangunannya. Namun walaupun begitu kadang-kadang perdagangan antar negara
menemui hambatan-hambatan, mungkin salah satu negara menerapkan bea yang
tinggi, menjalankan politik proteksi, kuota atau mungkin menyalahi
aturan-aturan dalam WTO.
Bagi suatu negara yang melakukan perdagangan ke luar negeri
jauh lebih menguntungkan apabila dibandingkan dengan negara lain yang hanya
menjalankan perdagangan dalam negeri. Perdagangan ke luar negeri akan
memberikan devisa dan juga dapat memperluas daerah pemasaran, semua itu pada
akhirnya dapat menambah pendapatan suatu negara.
Pada dasarnya perdagangan antar negara meliputi 2 hal:
1. ekspor
2. impor
Ekspor
Ekspor adalah semua kegiatan memasarkan barang-barang dalam
negeri ke luar negeri.
Contoh: Indonesia mengekspor dua jenis komoditas, yaitu
migas dan non migas. Migas contohnya seperti minyak bumi dan gas alam. Non
migas contohnya seperti hasil pertanian, kerajinan, industri, dan lain-lain.
Impor
Impor adalah kegiatan mendatangkan atau memasukkan
barang-barang dari luar negeri. Secara umum barang-barang impor dapat
diklasifikasikan menjadi 3 golongan:
a. Barang konsumsi, seperti televisi, AC, mobil, pakaian,
dan sebagainya.
b. Bahan baku dan bahan penolong, seperti kapas, benang, dan
sebagainya.
c. Barang modal, seperti mesin-mesin, kereta api, kapal
laut, dan sebagainya.
Hambatan Perdagangan Internasional
Banyak negara yang memperketat kebijakkan perdagangan
internasional untuk negara lain, di karenakan negara yang bersangkutan ingin
melindungi neraca pembayaran dan industri dalam negeri terhadap persaingan luar
negeri. Dalam kesempatan ini saya akan menjelaskan macam-macam Hambatan
Perdagangan Internasional sebagai berikut :
1.Tarif
Tarif adalah pembebanan pajak (custom duties) terhadap
barang-barang yang melewati batas suatu negara. Tarif dapat di golongkan
menjadi :
Bea Ekspor
Bea Ekspor (ekspor duties) adalah pajak/bea yang dikenakan
terhadap barang yang diangkut menuju negara lain. Jadi,pajak ini dipungut untuk
barang-barang keluar dari negar yang memungut pajak. Misalnya, Indonesia
memungut bea untuk barang-barang yang di ekspor ke luar negeri. Akibatnya
barang menjadi mahal, dan karena itu , bisa sulit bersaing dalam hal harga di
luar negeri.
Bea Transit
Bea Transito (transit duties) adalah pajak/bea yang
dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah suatu negara dengan
ketentuan bahwa negara tersebut bukan merupakan tujuan akhir dari pengiriman
barang. Misalnya, pengiriman barang dari Jerman ke Indonesia, tetapi transit
dahulu di Jepang . Karena barng tersebut melalui Jepang maka Jepang memungut
bea yang disebut bea transit (transit duties).
Bea Impor
Bea impor (import dusties) adalah pajak/bea yang dikenakan
terhadap barng-barang yang masuk dalam suatu negara dengan ketentuan negara
pemungut pajak tersebut adalah merupakan negara tujuan akhir. Misalnya, orang
Indonesia mengimpor mobil dari Jepang, maka mobil tersebut dikenai bea oleh
pemerintah Indonesia. Bea impor tersebu menyebabkan harga mobil menjadi jauh
lebih mahal.
Uang Jaminan Impor
Uang jaminan impor (import deposit) adalah persyaratan
bagi importir suatu produk untuk membayar kepada pemerintah sejumlah uang
tertentu pada saat kedatangan produk itu di pasar domestik (dalam negeri)
sebelum penjualan dilakukan. Uang jaminan impor digunakan untuk membantu
menghilangkan defisit (kekurangan) neraca pembayaran.
Pembebanan tarif terhadap suatu barang dapat mempengaruhi
perekonomian negara, khususnya terhadapa pasar barang tersebut. Pengaruh yang
terjadi antara lain sebagai berikut :
a. Timbulnya kenaikkan harga barang yang dikenakan tarif
b. Jika kenaikkan harga cukup tinggi karena adanya
tarif tersebut, maka masyarakat konsumen mungkin beralih membeli barang
pengganti (substitusi) yang harganya relatif lebih murah.
c. Industri dalam negeri menjadi lebih mudah berkembang
sebab harga industri saingan dari luar negeri naik.
d. Adanya pendapatan yang diterima oleh pemerintah dari
tarif tersebut.
e. Adanya ekstra pendapatan yang dibayarkan oleh konsumen di
dalam negeri kepada produsen di dalam negeri.
2. Kuota (Quota)
Kuota adalah pembatasan jumlah fisik terhadap barang yang di
perdagangkan secara internasional. Kuota impor adalah pembatasan jumlah fisik
barang -barang yang masuk ke dalam negeri dan kuota ekspor adalah pembatasan
jumlah fisik barang-barang yang diekspor ke luar negeri.
Kuota terdiri atas bermacam-macam jenis, yaitu absolute,
negotiated, tariff, dan mixing kuota.
a. Absolute atau unilateral quota, yaitu kuota yang
besar/kecilnya ditentukan sendiri oleh suatu negara tanpa persetujuan dengan
negara lain.
b. Negotiated atau bilateral quota, yaitu kuota yang
besar/kecilnya di tentukan berdasarkan persetujuan oleh dua negara atau lebih.
c. Traffic quota, gabungan antara tarif dan kuota. Untuk
sejumlah tertentu, barang diizinkan masuk (impor) dengan tarif tertentu, tetapi
tambahan impor masih diizinkan dengan tarif yang lebih tinggi.
d. Mixing quota, membatasi penggunaan bahan mentah yang
diimpor pada proporsi tertentu dalam memproduksi barang akhir.
3. Hambatan Dumping
Meskipun karakteristiknya tidak seperti Tarif dan Quota, namun dumping
sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar
negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini (akhir 1996). Dimana industri
sepeda Indonesia dituduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan
sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri
dibanding harga di dalam negeri untuk produk yang sama.
4. Hambatan Embargo/ Sanksi Ekonomi
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap
melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan
menerima/ dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB). Contoh yang
masih hangat ditekinga adalah kasus Intervensi Irak, kasus Libia , dan masih
banyak lagi. Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan
meluas bagi masyarakat yang terkena sanksi ekonomi dari pada akibat yang
ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdangangan lainnya.
Pemerintah menerapkan hambatan perdagangan di Indonesia
Tarif dan quota disamping untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor
luar negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadaan neraca pembayaran
yang masih defisit. Dengan dikenakannya tarif atau quota pengeluaran untuk
membeli komoditi impor menjadi berkurang sehingga dapat mengurangi pos
pengeluaran dalam neraca pembayaran.
Tarif dan Quota juga diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri yang
masih dalam taraf berkembang, dari serangan komoditi-komoditi asing yang telah
lebih dahulu “dewasa”. Hal ini perlu dilakukan mengingat seringkali di negara
berkembang ( seperti Indonesia misalnya) masih banyak industri yang masih belum
dapat berproduksi secara efisien sehingga produk yang dihasilkan belum dapat
bersaing dengan produk sejenis yang berasal dari luar negeri. Untuk itulah
tarif atau quota diterapkan. Dapat juga kebijaksanaan ini diterapkan jika suatu
negara tidak memiliki persediaan devisa yang cukup untuk melakukan impor
sehingga pemerintah harus menghemat devisa tersebut
Tarif dan Quota juga diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran
yang telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat suatu negara. Berkembangnya
industri di dalam negeri memberi dampak positif bagi banyak pihak, seperti
produsen, karyawannya, termasuk konsumen. Dengan hadirnya produk sejenis luar
negeri dikhawatirkan akan merusak kondisi tersebut karena dalam jangka waktu
tertentu industri dalam negeri akan menghadapi persaingan yang semakin berat
sehingga dimungkinkan terjadi kemunduran perusahaan, yang berarti kemunduran
kemakmuran pihak-pihak yang terkait. Untuk mengantisipasi keadaan ini, maka
digunakanlah kebijaksanaan tarif dan quota ini.
Adapun dumping jika terpaksa ditempuh (sering kemudian menjadi masalah
antar negara ) digunakan untuk memacu perkembangan ekspor lewat kenaikkan
permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut. Meskipun dalam jangka pendek
industri dalam negeri (pengekspor) akan rugi dengan menetapkan harga di bawah
harga sesungguhnya, namun dalam jangka panjang diharapkan dapat tertutupi
dengan peningkatan penjualan yang sangat besar.
Sedangkan sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan
masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM, politik, terorisme, dan keamanan
internasional. Bagi negara yang terkena saknsi diharapkan dapat memperbaiki
“sikap” dan “tindakannya” bagi kepentingan negara lain dan bagi dunia.
Sumber :
http://anisa-perdagangandomestik.blogspot.com/2012/03/pengertian-perdagangan-antar-negara.html
http://storyoedhie.blogspot.com/2011/04/banyak-negara-yang-memperketat.html



Tidak ada komentar:
Posting Komentar