HUKUM ADAT DI
PROVINSI BALI
Pada bab ini dipaparkan Hukum Tertulis
yang bersumber dari Peraturan Daearah (Perda) dan Hukum Tidak Tertulis yang
bersumber dari hukum adat di beberapa provinsi yang menjadi lokasi kajian.
Pemaparan hasil kajian dilakukan per provinsi, sehingga diperoleh informasi yang
lengkap pada masing-masing provinsi. Hal ini sekaligus akan menggambarkan
apresiasi dan komitmen daerah dalam pemberdayaan masyarakat hukum
adat/masyarakat adat/Komunitas Adat Terpencil sebagai bagian dari pembangunan
manusia.
Pada pemaparan hasil kajian di bab ini digunakan istilah masyarakat hukum adat
yang juga menunjuk pada masyarakat hukum adat maupun Komunitas Adat Terpencil.
Penggunaan istilah masyarakat
hukum adat
semata-mata untuk kepraktisan pemaparan hasil kajian dalam laporan ini. Berikut
salah satu contoh hukum adat masyarakat provinsi Bali.
PROVINSI BALI
1.
Hukum
Tertulis
1.
Kewilayahan
Masyarakat hukum adat di Bali tinggal dalam suatu desa adat yang
dikenal dengan Desa Pakraman. Eksistensi desa adat ini telah memperoleh
pengakuan dari pemerintah Provinsi Bali melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 3 Tahun 2001 yang kemudian dirubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 3 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman.
2.
Kebudayaan
Kehidupan
beragama/kepercayaan diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun
2003 tentang Desa Pakraman.di dalam Bab V Pasal 1. Pemerintah Daerah menjamin
setiap orang bebas menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran Hindu, dan
menghormati masyarakat untuk melakukan ritual pada hari-hari tertentu sesuai
dengan aturan yang berlaku di dalam ajaran Hindu.
Semua aspek aktivitas perilaku berpola yang telah membudaya dalam
interaksi manusia dalam suatu masyarakat yang diperankan melalui nilai, norma,
serta wadah struktur keorganisasian yang dibentuk, merupakan sistem organisasi
sosial. Berkenaan
dengan sistem organisasi sosial diatur di dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 3 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman Bab VII Pasal 1.
Peraturan
Daerah (Perda) yang mengatur menggunaan/pengembangan teknologi belum ada. Meskipun demikian pemerintah
daerah terus mendorong seluruh masyarakat untuk mengembangkan teknologi tepat
guna yang akan memberikan manfaat bagi kehidupan yang lebih baik.
Peraturan
Daerah (Perda) tentang Desa Pakraman yang mengatur pengetahuan/pendidikan terdapat pada Bab IV Pasal 4. Selain itu melalui kebijakan dan program
dinas pendidikan, pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada putra-putra
daerah termasuk dari masyarakat hukum adat untuk berpartisipasi dalam
pendidikan. Program-program bantuan pendidikan pun, diluncurkan oleh Pemerintah
Daerah, yang menjangkau seluruh anak-anak yang sedang menempuh pendidikan.
Berkenaan dengan aspek ekonomi,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Pakraman di dalamnya antara lain mengatur
fungsi desa adat untuk membantu pemerintah dalam menjaga, memelihara dan
memanfaatkan kekayaan desa adat untuk kesejahteraan masyarakat desa adat. Selain itu di dalam Peraturan Daerah (Perda)
tentang Desa Pakraman mengatur bidang keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan.
Selanjutnya, Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Pakraman di dalamnya
mengatur dengan jelas, bahwa salah satu fungsi
desa adat adalah membina dan mengembangkan nilai-nilai adat Bali dalam
rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional pada
umumnya dan kebudayaan Bali pada khususnya, berdasarkan paras paros salungkung sabayantaka/ musyawrah untuk mufakat.
2. Hukum Tidak
Tertulis
a.
Kewilayahan
Desa
adat dibatasi oleh wilayah tertentu, dimana menurut hukum adat disebut ”Prabumian Desa” atau Wewengkon Bale Agung” . Wilayah desa
adat ini sepenuhnya dapat diatur dan diurus oleh perangkat pimpinan desa adat
berdasarkan hak pengurusan wilayah yang lebih dikenal dengan sebutan hak ulayat
desa adat.
b. Kebudayaan
Agama
Hindu menempati posisi ”superstruktur” bersama dengan nilai-nilai, cita-cita
dan simbol ekspresif lainnya. Kemudian desa adat (Pakraman) sebagai lembaga
berkedudukan sebagai ”dasar” bersama norma dan organisasi lainnya. Agama Hindu
merupakan payung bagi norma hukum adat (awig-awig)
dan organisasi sosial desa adat. Dengan demikian ajaran Hindu akan terwujud
dalam norma-norma adat kehidupan Krama Desa Adat.
Desa
Adat (Pakraman) sebagai lembaga sosial keagamaan yang bertindak sebagai wadah
dan sekaligus pengawas pelaksanaan kegiatan agama di tingkat desa. Desa
Pakraman sejak awal telah ditata untuk menjadi desa religius, dibentuk
berdasarkan konsep-konsep dan nilai-nilai filosofis Agama Hindu. Oleh karena
itu, pengurus Desa Pakraman bukan Kepala Desa, melainkan Ketua (Kubayan, Bayan, Kelihan, Kiha, Kumpi, Sanat,
Tuha-tuha), yang bermakna guru spiritual lokal di desa.
Desa
Pakraman terus mengadakan penyesuaian sesuai dengan asas Desa Mawa Cara. Desa adat mempunyai hak untuk mengurus rumah
tangganya sendiri atau mempunyai otonomi. Hak dari desa adat mengurus rumah
tangganya bersumber dari hukum adat, tidak berasal dari kekuasaan pemerintahan.
Desa Pakraman memiliki banjar sebagai pembagian wilayah
kerja yang sudah sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Bali. Desa ini
punya tugas dan kewajiban mengurus pura (kahyangan)
desa. Berbeda dengan desa-desa pada umumnya, sesungguhnya Desa Pakraman ini
”pasraman” tempat melakukan penempaan diri di bidang pengamalan dharma, untuk
mendapatkan Catur Purusa Artha.
Kemudian konsep dan nilai dasar dalam
hubungan sosial dan kekerabatan adalah ’tat
twam asli’ dimana konsep ini melahirkan nilai-nilai ; kerukunan (saling asah, saling asih, saling asuh,
salunglung sabayantaka), keselaran (sagilik
saguluk, briuk sapanggul), dan kepatutan (paras-paros, ngawe sukaning wong len).
Awig-awig adalah aturan hukum yang mengatur hubungan sosial antar
warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Apabila ada warga masyarakat yang
dinilai melanggara awig-awig tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan
aturan adat yang berlaku.
Sebagai masyarakat terbuka, masyarakat
hukum adat di Bali leluasa untuk mengakses dan memanfaatkan teknologi dalam
berbagai bidang kehidupan. Meskipun demikian, pemanfaatan dan pengembangan
teknologi tersebut tetap harus memperhatikan aturan adat dan ajaran Hindu.
Masyarakat hukum adat leluasa dalam
berpartisipasi dalam pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Sebagai
daerah tujuan wisata internasional, setiap warga diberikan kesempatan
seluas-luasnya untuk mempelajari berbagai hal, terutama yang berkaitan dengan bahasa
asing, pemandu wisata, souvenir dan
seluk beluk kepariwisataan.
Fungsi desa adat untuk membantu
pemerintah menjaga, memelihara dan memanfaatkan kekayaan desa adat untuk
kesejahteraan masyarakat desa adat. Tentu saja pemanfaatan kekayaan desa adat tidak
keluar dari rambu-rambu yang telah diatur di dalam aturan adat, dan
dimanfaatkan untuk mewujudkan kesejahtyeraan bersama.
Ciri Bali yang istimewa adalah agama, adat dan budaya yang menyatu dan
ini telah menjadi jati diri masyarakat Bali. Oleh karena itu, kesenian sebagai
salah satu bentuk kongkrit dari kebudayaan sudah menyatu dalam kehidupan
masyarakat Bali. Berbagai bentuk kesenian tradisional, baik tari, musik (tabuh), pahat, anyaman dan nyanyian
tradisional (kidung) dikembangkan
oleh masyarakat melalui padepokan (sanggar seni) secara turun temurun.
3. Implementasi
dan Kendala Pengakuan Hukum
a.
Implementasi
Masyarakat hukum adat yang tinggal di Desa Pakraman sangat diakui oleh
pemerintah daerah dan masyarakat. Secara yuridis sudah ada pengakuan Pemerintah
Daerah terhadap lembaga adat (Kedamanangan), tanah adat, hak adat, hukum adat,
adat istiadat dan Kepala Desa Adat.
b.
Kendala
Sejauh ini tidak ada
kendala yang dirasakan dalam implementasi hukum adat, karena agama, adat dan
budaya telah menyatu dalam kehidupan masyarakat secara turun temurun, dan terus
dilembagakan dengan baik oleh pemerintah maupun lembaga adat.
2.
Harapan
a.
Pembinaan desa adat dan adat istiadat Bali ke arah
keberdayaan, kelestarian dan perkembangan dalam upaya meningkatkan peranan dan
fungsi desa adat dan adat istiadatnya. Melalui pembinaan ini bertujuan untuk
mewujudkan masyarakat yang Trepti
(tertib, tertata/teratur, sesuai tatanan masyarakat), Kerta (damai, tenteram, aman, harmonis), dan Jagadhita (sejahteralahir batin, adil, dan makmur).
b.
Pembinaan dan mengefektifkan berfungsinya lembaga
peradilan desa yang kongkrit de facto
dilaksanakan oleh Prajuru Desa Adat. Masalah yang berhubungan dengan adat dan
agama akan efektif apabila ditangani oleh Prajuru sebagai hakim desa.
Sumber
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwjU69fz_LfLAhUCkY4KHaC4AB8QFggmMAE&url=https%3A%2F%2Frahmatproject.googlecode.com%2Ffiles%2FHUKUM%2520ADAT%2520LENGKAP.doc&usg=AFQjCNECm_RBpzkfdpY491G6opEpMJcDMw


