Blogger Widgets

Jumat, 11 Maret 2016

TULISAN1_HUKUM ADAT SUKU DI PROVINSI BALI

HUKUM ADAT DI
PROVINSI BALI

Pada bab ini dipaparkan Hukum Tertulis yang bersumber dari Peraturan Daearah (Perda) dan Hukum Tidak Tertulis yang bersumber dari hukum adat di beberapa provinsi yang menjadi lokasi kajian. Pemaparan  hasil kajian dilakukan per  provinsi, sehingga diperoleh informasi yang lengkap pada masing-masing provinsi. Hal ini sekaligus akan menggambarkan apresiasi dan komitmen daerah dalam pemberdayaan masyarakat hukum adat/masyarakat adat/Komunitas Adat Terpencil sebagai bagian dari pembangunan manusia. 
Pada pemaparan hasil kajian di bab  ini digunakan istilah masyarakat hukum adat yang juga menunjuk pada masyarakat hukum adat maupun Komunitas Adat Terpencil. Penggunaan istilah masyarakat hukum adat semata-mata untuk kepraktisan pemaparan hasil kajian dalam laporan ini. Berikut salah satu contoh hukum adat masyarakat provinsi Bali.

PROVINSI BALI
1.      Hukum Tertulis
1.      Kewilayahan
Masyarakat hukum adat di Bali tinggal dalam suatu desa adat yang dikenal dengan Desa Pakraman. Eksistensi desa adat ini telah memperoleh pengakuan dari pemerintah Provinsi Bali melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 yang kemudian dirubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman.
2.      Kebudayaan
Kehidupan beragama/kepercayaan diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman.di dalam Bab V Pasal 1. Pemerintah Daerah menjamin setiap orang bebas menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran Hindu, dan menghormati masyarakat untuk melakukan ritual pada hari-hari tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku di dalam ajaran Hindu.
Semua aspek aktivitas perilaku berpola yang telah membudaya dalam interaksi manusia dalam suatu masyarakat yang diperankan melalui nilai, norma, serta wadah struktur keorganisasian yang dibentuk, merupakan sistem organisasi sosial. Berkenaan dengan sistem organisasi sosial diatur di dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman Bab VII Pasal 1.
Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur menggunaan/pengembangan teknologi  belum ada. Meskipun demikian pemerintah daerah terus mendorong seluruh masyarakat untuk mengembangkan teknologi tepat guna yang akan memberikan manfaat bagi kehidupan yang lebih baik.  
Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Pakraman yang mengatur pengetahuan/pendidikan  terdapat pada Bab IV Pasal 4.  Selain itu melalui kebijakan dan program dinas pendidikan, pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada putra-putra daerah termasuk dari masyarakat hukum adat untuk berpartisipasi dalam pendidikan. Program-program bantuan pendidikan pun, diluncurkan oleh Pemerintah Daerah, yang menjangkau seluruh anak-anak yang sedang menempuh pendidikan.
Berkenaan dengan aspek ekonomi, Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Pakraman di dalamnya antara lain mengatur fungsi desa adat untuk membantu pemerintah dalam menjaga, memelihara dan memanfaatkan kekayaan desa adat untuk kesejahteraan masyarakat desa adat.  Selain itu di dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Pakraman mengatur bidang keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan.
Selanjutnya, Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Pakraman di dalamnya mengatur dengan jelas, bahwa salah satu fungsi  desa adat adalah membina dan mengembangkan nilai-nilai adat Bali dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan Bali pada khususnya, berdasarkan paras paros salungkung sabayantaka/ musyawrah untuk mufakat.
2.  Hukum Tidak Tertulis
a.      Kewilayahan
Desa adat dibatasi oleh wilayah tertentu, dimana menurut hukum adat disebut ”Prabumian Desa” atau Wewengkon Bale Agung” . Wilayah desa adat ini sepenuhnya dapat diatur dan diurus oleh perangkat pimpinan desa adat berdasarkan hak pengurusan wilayah yang lebih dikenal dengan sebutan hak ulayat desa adat.
b.   Kebudayaan
Agama Hindu menempati posisi ”superstruktur” bersama dengan nilai-nilai, cita-cita dan simbol ekspresif lainnya. Kemudian desa adat (Pakraman) sebagai lembaga berkedudukan sebagai ”dasar” bersama norma dan organisasi lainnya. Agama Hindu merupakan payung bagi norma hukum adat (awig-awig) dan organisasi sosial desa adat. Dengan demikian ajaran Hindu akan terwujud dalam norma-norma adat kehidupan Krama Desa Adat.
Desa Adat (Pakraman) sebagai lembaga sosial keagamaan yang bertindak sebagai wadah dan sekaligus pengawas pelaksanaan kegiatan agama di tingkat desa. Desa Pakraman sejak awal telah ditata untuk menjadi desa religius, dibentuk berdasarkan konsep-konsep dan nilai-nilai filosofis Agama Hindu. Oleh karena itu, pengurus Desa Pakraman bukan Kepala Desa, melainkan Ketua (Kubayan, Bayan, Kelihan, Kiha, Kumpi, Sanat, Tuha-tuha), yang bermakna guru spiritual lokal di desa.
Desa Pakraman terus mengadakan penyesuaian sesuai dengan asas Desa Mawa Cara. Desa adat mempunyai hak untuk mengurus rumah tangganya sendiri atau mempunyai otonomi. Hak dari desa adat mengurus rumah tangganya bersumber dari hukum adat, tidak berasal dari kekuasaan pemerintahan.
Desa Pakraman memiliki banjar sebagai pembagian wilayah kerja yang sudah sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Bali. Desa ini punya tugas dan kewajiban mengurus pura (kahyangan) desa. Berbeda dengan desa-desa pada umumnya, sesungguhnya Desa Pakraman ini ”pasraman” tempat melakukan penempaan diri di bidang pengamalan dharma, untuk mendapatkan Catur Purusa Artha.
Kemudian konsep dan nilai dasar dalam hubungan sosial dan kekerabatan adalah ’tat twam asli’ dimana konsep ini melahirkan nilai-nilai ; kerukunan (saling asah, saling asih, saling asuh, salunglung sabayantaka), keselaran (sagilik saguluk, briuk sapanggul), dan kepatutan (paras-paros, ngawe sukaning wong len).
Awig-awig adalah aturan hukum yang mengatur hubungan sosial antar warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Apabila ada warga masyarakat yang dinilai melanggara awig-awig tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan adat yang berlaku.
Sebagai masyarakat terbuka, masyarakat hukum adat di Bali leluasa untuk mengakses dan memanfaatkan teknologi dalam berbagai bidang kehidupan. Meskipun demikian, pemanfaatan dan pengembangan teknologi tersebut tetap harus memperhatikan aturan adat dan ajaran Hindu.
Masyarakat hukum adat leluasa dalam berpartisipasi dalam pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Sebagai daerah tujuan wisata internasional, setiap warga diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mempelajari berbagai hal, terutama yang berkaitan dengan bahasa asing, pemandu wisata, souvenir dan seluk beluk kepariwisataan. 
Fungsi desa adat untuk membantu pemerintah menjaga, memelihara dan memanfaatkan kekayaan desa adat untuk kesejahteraan masyarakat desa adat. Tentu saja pemanfaatan kekayaan desa adat tidak keluar dari rambu-rambu yang telah diatur di dalam aturan adat, dan dimanfaatkan untuk mewujudkan kesejahtyeraan bersama.
Ciri Bali yang istimewa adalah agama, adat dan budaya yang menyatu dan ini telah menjadi jati diri masyarakat Bali. Oleh karena itu, kesenian sebagai salah satu bentuk kongkrit dari kebudayaan sudah menyatu dalam kehidupan masyarakat Bali. Berbagai bentuk kesenian tradisional, baik tari, musik (tabuh), pahat, anyaman dan nyanyian tradisional (kidung) dikembangkan oleh masyarakat melalui padepokan (sanggar seni) secara turun temurun.
3.  Implementasi dan Kendala Pengakuan Hukum
a.      Implementasi
Masyarakat hukum adat yang tinggal di Desa Pakraman sangat diakui oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Secara yuridis sudah ada pengakuan Pemerintah Daerah terhadap lembaga adat (Kedamanangan), tanah adat, hak adat, hukum adat, adat istiadat dan Kepala Desa Adat.
b.      Kendala
Sejauh ini tidak ada kendala yang dirasakan dalam implementasi hukum adat, karena agama, adat dan budaya telah menyatu dalam kehidupan masyarakat secara turun temurun, dan terus dilembagakan dengan baik oleh pemerintah maupun lembaga adat.
2.      Harapan
a.       Pembinaan desa adat dan adat istiadat Bali ke arah keberdayaan, kelestarian dan perkembangan dalam upaya meningkatkan peranan dan fungsi desa adat dan adat istiadatnya. Melalui pembinaan ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang Trepti (tertib, tertata/teratur, sesuai tatanan masyarakat), Kerta (damai, tenteram, aman, harmonis), dan Jagadhita (sejahteralahir batin, adil, dan makmur).
b.      Pembinaan dan mengefektifkan berfungsinya lembaga peradilan desa yang kongkrit de facto dilaksanakan oleh Prajuru Desa Adat. Masalah yang berhubungan dengan adat dan agama akan efektif apabila ditangani oleh Prajuru sebagai hakim desa.


Sumber

https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwjU69fz_LfLAhUCkY4KHaC4AB8QFggmMAE&url=https%3A%2F%2Frahmatproject.googlecode.com%2Ffiles%2FHUKUM%2520ADAT%2520LENGKAP.doc&usg=AFQjCNECm_RBpzkfdpY491G6opEpMJcDMw
Read more ...

TUGAS1_SS_HUKUM & NORMA

HUKUM DAN NORMA

Pengertian Hukum dapat diartikan sebagai sistem yang penting dalam pelaksanaan atas serangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang ekonomi, politik dan masyarakat dalam bertindak dan juga sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap masalah kriminalisasi.

Selain itu, hukum adalah suatu aspek yang dibuat manusia untuk membatasi perilaku atau tingkah laku agar dapat terkontrol dengan baik. Karena itu, setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan di depan hukum sehingga arti hukum sebenarnya adalah ketentuan atau peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan memberikan sanksi bagi yang melanggarnya.

Hukum Sumber Hukum
Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Pengertian Hukum Menurut Ahli.
Pengertian Hukum menurut padangan beberapa ahli hukum ialah sebagai berikut :

Pengertian Hukum menurut E. Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.

Menurut A. Ridwan Halim, Pengertian Hukum merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.

Sunaryati Hatono memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum yaitu hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.
Pengertian Hukum menurut E. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara dalam melakukan tugasnya.

Menurut Kant, Pengertian Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.

Leon Duguit mengungkapkan Pengertian Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Menurut J. Van Aperldoorn tidak mungkin memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum, karena begitu luas yang diaturnya. hanya tujuan hukum saja yang mengatur pergaulan hidup secara damai.
Dari Pendapat para sarjana diatas dapat disimpulkan bahwa,

Pengertian Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat. Demikianlah penjelasan mengenai pengertian hukum menurut ahli, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum menurut ahli dapat bermanfaat dan semoga artikel saya yang berikutnya dapat membantu.

Perkembangan  fungsi pada Pengertian Hukum yaitu sebagai berikut :

1.            Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial secara lahir dan batin. Hukum  mempunyai ciri perintah dan larangan, hukum bersifat memaksa dan hukum memiliki daya mengikat fisik dan psikologis. Dengan adanya keadilan hukum, maka dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang dalam kebenaran.

2.            Sebagai sarana penggerak pembangunan. Hukum dapat digunakan untuk menggerakkan pembangunan yang bersifat memaksa dan daya mengikat. Dalam hukum inilah dijadikan sebagai alat untuk membawa masyarakat menjadi lebih baik dan maju.

3.            Sebagai sarana untuk mengatur tata tertib hubungan dalam masyarakat. Hukum sebagai norma yang merupakan petunjuk untuk kehidupan masyarakat, menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk sehingga segala sesuatu yang terjadi dapat berjalan tertib dan teratur. Selain itu, hukum mempunyai sifat memaksa agar hukum itu dapat ditaati oleh setiap masyarakat.

Dalam Pengertian Hukum, ada dua sumber-sumber kukum yang meliputi :

1.            Sumber hukum formal merupakan sumber peraturan dalam memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan cara atau bentuk yang menyebabkan peraturan hukum berlaku formal. Sumber hukum formal terdapat pada Undang-Undang, keputusan hakim (Yurisprudensi), hukum tidak tertulis (kebiasaan), doktrin dan traktat.

2.            Sumber hukum materil merupakan sumber atau tempat dari mana materil itu diambil dan faktor yang membantu pembentukan hukum. Sumber hukum materil terdapat pada pendapat umum, hubungan kekuatan politik dari pemerintah, hubungan sosial, situasi sosial ekonomis, adat kebiasaan/tradisi, perkembangan internasional, keadaan geografis dan hasil penelitian ilmiah.

Macam-Macam norma Dan Contohnya

Macam-Macam norma Dan Contohnya|Norma terbagi 4 Norma yakni Norma agama, Norma kesusilaan, Norma Hukum, Norma Kesopanan, disetia norma tersebut memiliki contoh-contoh nya dan penjelasannya, disetiap contoh tersebut sangat kental dengan dari ke 4 norma-norma tersebut, Norma  harus dipatuhi oleh setiap masyarakat agar mereka tidak dicaci maki oleh orang disekitar kita, karna norma-orma disetiap daerah berbeda-beda, karna disetiap daerah memiliki norma-norma tersendiri sehingga kita harus mematuhi apa yang berlaku disana, sehingga ada baiknya kita mengetahui norma-norma apa saja yang ada dimasyarakat yang harus kita tahu, berikut Macam-Macam Norma dan Contohnya dibawah ini...

Macam-macam norma dan contohnya sebagai berikut...

Ada empat norma yang berlaku dalam masyarakat yaitu. norma agama, kesusilaan, kesopanan/adat, dan hukum. penjelasan norma-norma tersebut sebagai berikut...

1. Norma agama
             Norma agama merupakan sekumpula kaidah atau peraturan hidup yang sumbernya dari wahyu ilahi. nirma agama ialah aturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.

Contoh Norma agama ialah..
a. Melaksanakan ketentuan agama, seperti : membantu sesama manusia, menghormati orang lain, tidak semena-mena terhadap orang yang lemah.
b. Menjauhi larangan agama, seperti melakukan perjudian, minuman-minuman keras, mencuri, berbuat fitnah, membunuh, berbut  zina, berbuat riba;
c. Melaksanakan Sholat/ sembahyang, ibadah  tepat pada waktunya 

2.Norma Kesusilaan
           Setiap manusia memiliki hati nurani yang membedakan dengan makhluk lainnya. C.S.T . Kansil menyatakan bahwa norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan kamil ).

Contoh Norma kesusilaan ialah :
a. dilarang membunuh
b. berkata jujur, benar
c. menghormati, menghargai orang lain
d. berbuat baik terhadap sesama manusai
e. berlaku adil terhadap sesama

3. Norma Kesopanan/adat
              Norma keposanan juga sering disebut sebagai norma adat masyarakat tertentu. Landasana kaidah ini adalah kepatuhan, kepantasan dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat itu. jadi Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang bersumber dari tata pergaulan masyarakat tentang etika sopan santun, dan tata krama dalam masyarakat..

Contoh Norma Kesopanan/adat ialah...
a. Tidak meludahi di sembarang tempat
b. Bertutur kata yang sopan, tidak menyakitkan  kepada siapa pun
c. masuk rumah orang lain dengan permisi
d. menghormati orang yang lebih tua atau dituakan
e. Mempersilahkan/ memberikan tempat duduk pada wanita dalam Bus, atau kereta api.

4.Norma Hukum 
            Norma Hukum adalah norma/aturan-aturan yang bersumber dari pemerintah atau negara. Norma hukum dibuat oleh pejabat pemerintah yang berwenang dengan tertulis dan sistematika tertentu.

Contoh Norma Hukum ialah...
a. Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain dikenakan pidana penjara dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 15 tahun.
b. Pengemudi kendaraan bermotor harus membawa Surat Ijin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
c. Barang siapa mengambil hak milik orang lain untuk dikuasai kepadanya akan dikenakan saksi pidana.
d. Tidak boleh ingakar janji, penipuan dalam jual beli.  


SUMBER                 

Read more ...