Blogger Widgets

Jumat, 15 April 2016

TULISAN2_SS_ASURANSI PENDIDIKAN


Pengertian Asuransi Pendidikan

Asuransi pendidikan merupakan produk asuransi yang digunakan untuk menyediakan sejumlah dana yang dapat digunakan untuk biaya pendidikan anak di masa yang akan datang dengan mempersiapkannya sedari dini.

Asuransi ini bisa dikatakan sebagai alternatif (kalau tidak mau dibilang menyamai) tabungan pendidikan yang akan membiayai pendidikan anak mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga ke Perguruan Tinggi (PT), yang kesemuanya tergantung dari jenis asuransi yang akan diambil.

Pada umumnya, asuransi pendidikan dibagi menjadi dua bagian, yaitu investasi dan proteksi. Investasi bertujuan untuk mengumpulkan dana sehubungan dengan biaya pendidikan anak di masa yang akan datang, sedangkan proteksi bertujuan untuk melindungi dan menjamin biaya kesehatan anak ketika hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Untuk membeli asuransi pendidikan tidaklah sulit, karena Anda cukup memilih perusahaan asuransi yang menyediakan produk asuransi pendidikan yang anda inginkan, serta dapat langsung menanyakannya secara detil kepada agen yang mewakili tempat perusahaan yang Anda pilih tersebut.

Selain itu, akan sangat bijaksana jika Anda dapat melakukan proyeksi nilai biaya pendidikan Anak anda yang akan Anda asuransikan tersebut dengan memperhitungkan biaya saat ini serta rata-rata biaya kenaikan per-tahunnya.

Hal ini akan sangat mempengaruhi nilai premi yang akan Anda bayar rutin per-bulannya atau per-tahunnya sehingga pada saatnya nanti Anda tidak kaget jika ternyata asuransi yang Anda pakai tidak dapat mencukupi untuk menutupi biaya pendidikan anak Anda di masa yang akan datang.

Dari keterangan di atas, bisa dilihat bahwa secara kasat mata asuransi pendidikan sebenarnya diperlukan oleh banyak orang, akan tetapi dalam prakteknya ternyata banyak kelemahan-kelemahan yang ditemukan.

Kelemahan tersebut antara lain, kecilnya proteksi yang diberikan, kecilnya hasil investasi atau return dari investasi pada asuransi tersebut yang menyebabkan di kemudian hari Anda justru tidak memiliki cukup dana bagi anak Anda bersekolah atau kuliah.

Hal ini sangat disayangkan karena Anda sudah berlama-lama mengumpulkan dana akan tetapi kemudian menjadi kecewa karena dana yang dihasilkan jauh dari harapan. Itulah sebabnya, Perencana Keuangan yang baik dan benar tidak terlalu menyarankan untuk menggunakan asuransi pendidikan untuk dana Pendidikan anak. Mengapa?

Karena asuransi sendiri dimaksudkan untuk Proteksi atau Perlindungan. Sehingga apabila tujuan Anda untuk berinvestasi berarti Anda berada di tempat yang kurang benar. Berinvestasilah pada tempatnya dan belilah asuransi untuk tujuan perlindungan saja (asuransi murni) secara terpisah sehingga Anda akan mendapatkan manfaat maksimal dari keduanya.

Pada dasarnya yang dimaksud dengan asuransi pendidikan adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap pendidikan anak. Dengan asuransi pendidikan, maka kita dapat memberikan perlindungan akan biaya pendidikan yang nantinya harus anda keluarkan. Seperti yang anda ketahui, saat ini harga apapun sangat mahal, hal ini juga berlaku dalam dunia pendidikan dimana biaya yang dibutuhkan juga sangat mahal, sedangkan kita tidak tahu apakah kemampuan ekonomi kita dapat memastikan bahwa anak mendapatkan pendidikan cukup yang layak.

Sebagai orang tua yang baik, sudah sewajarnya kita memberikan perhatian khusus terhadap apa yang dapat kita berikan kepada anak, apalagi masalah pendidikan yang pada dasarnya merupakan akar dari sebuah kesuksesan. Dengan asuransi pendidikan, ini tidak hanya menjamin ketika anda mengalami kesulitan keuangan saja, asuransi pendidikan juga menjamin ketika anda meninggal atau lumpuh sehingga menyebabkan anda tidak bisa mencari nafkah, alhasil anak yang anda tinggalkan tetap mendapatkan pertanggungan dana pendidikan.

Manfaat Asuransi Pendidikan

Terdapat tiga manfaat utama dari asuransi pendidikan yang akan anda dapatkan nantinya, yaitu manfaat investasi , perlindungan, dan juga fungsi keberlanjutan. Yaitu :

Ø  Manfaat investasi, ketika anda membayar premi kepada perusahaan asuransi, maka sebagian premi yang anda bayarkan tersebut akan dikelola dan di investasikan oleh perusahaan asuransi, dan premi tersebut dapat di investasikan di beberapa instrument investasi, misalkan di investasikan di reksadana saham. Kemudian anda akan menerima sejumlah dana dari perusahaan asuransi untuk membiayai kebutuhan pendidikan anak yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan dalam polis asuransi.

Ø  Manfaat perlindungan, seperti yang sudah saya singgung sebelumnya bahwa asuransi tidak hanya melindungi ketika anda mengalami kesulitan keuangan saja, bahkan ketika anda meninggal maka pendidikan anak masih akan terjamin, sehingga anda tidak perlu kuatir dengan pendidikan anak yang anda tinggalkan tersebut.

Ø  Fungsi keberlanjutan, ketika anda masih hidup/belum meninggal dan tidak mengalami cacat total tetap dalam masa, selain saldo dana investasi tersebut bisa digunakan untuk memenuhi biaya kebutuhan pendidikan anak hingga selesai pendidikannya, bisa juga dilanjutkan untuk dana pensiun, wisata, dan bahkan untuk warisan.

Sumber Refernsi :
http://finance.detik.com/read/2013/11/06/065704/2404421/458/asuransi-pendidikan-apa-itu.
Read more ...

TUGAS2_SS_HAK MEREK


HAK MEREK

Pengertian Merek

Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi
tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda
dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Selain menurut batasan juridis beberapa sarjana ada juga memberikan
pendapatnya tentang merek, yaitu:
1. H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa,
Merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga
dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.

2. Prof. R. Soekardono, S.H., mmeberikan rumusan bahwa,
Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan
sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau
menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang
dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.

3. Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius
Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa,
Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang,
secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata
di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau
distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain
mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian
tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Berdasarkan pendapat-pendapat sarjana tersebut, maupun dari peraturan merek itu
sendiri, secara umum penulis mengambil suatu kesimpulan bahwa yang diartikan dengan
perkataan merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa
yang sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.

Hak Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual

Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual
lainnya maka hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Selain dari
alasan yang telah disebutkan pada bagian awal tulisan ini, maka khusus mengenai hak
merek secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi:
Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi
internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting,
terutama dlam menjaga persaingan usaha yang sehat.
Merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya,
kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original. Kadangkala yang membuat
harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi mereknya. Merek adalah
sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk
itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda
materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immateril
yang tak dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek
itu merupakan hak kekayaan immateril.

Jenis Merek

UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana
tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek
lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1. Merek Lukisan (Bell Mark).
2. Merek Kata (World Mark).
3. Merek Bentuk (Form Mark).
4. Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5. Merek Judul (Title Mark).
Selanjutnya R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:
1. Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.
2. Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidaktidaknya
jarang sekali dipergunakan.
3. Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
Lebih lanjut Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa, tentang
bentuk atau wujud dari merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa,
melainkan harus berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
1. Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
2. Merek dengan perkataan (World Mark).
3. Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.

Persyaratan Merek

Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun
badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan
dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah
bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain
perkataan, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup
kekuataan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang
perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau
jasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa
yang diproduksi mejadi dapat dibedakan.

Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila
mengandung salah satu unsur di bawah ini:
1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan atau ketertiban umum.
2. Tidak memiliki daya pembeda.
3. Telah menjadi milik umum.
4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkanpendaftaran.
Prosedur Pendaftaraan Merek       

Gambar berikut merupakan prosedur pendaftaran hak merek berdasarkan UU
merek No. 15 Tahun 2001.


Gambar 1 Prosedur Pengajuan Pendaftaraan Merek

Berdasarkan gambar prosedur diatas maksud dari pemberian angka adalah
memberikan informasi waktu yang akan ditempuh pada proses tersebut, berikut adalah
makna dari setiap angka digambar.
1. Berlangsung paling lama 9 bulan.
2. Paling lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan.
3. Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya
permohonan untuk didaftar.
4. Oposisi dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman.
5. Jika oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika
tidak Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal
permohonan disetujui untuk didaftar.
6. Gugatan diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan penolakan
banding.

 
Contoh-Contoh Hak Merek

1.              Supermi Sedaaap dan Mie Sedaap Wings Food

Pada kedua produk mie supermi sedaaap dan mie sedap, terlihat adanyakemiripan dari segi kata-kata pada bungkus produk, yaitu sama-samamenggunakan kata "Sedap". Hanya saja di produk aslinya adalah Mie Sedaap dariWings Food, sedangkan Supermi Sedap hanya mengikuti. Kemiripannya hanyadari segi kata "Sedap" nya saja, di produk Supermi tulisan "Sedap" nya memakai3 huruf "a" kecil yaitu Sedaaap, sedangkan pada Mie Sedaap memakai 2 huruf "a"kecil yaitu Sedaap. Dapat disimpulkan bahwa, pada kedua produk ini memilikitingkat kemiripan hanya sekitar 10-20%. Akan tetapi, pada kemunculan MieSedaap yang muncul lebih awal sebagai produk mie baru yang kemudian disusuldengan produk Supermi Sedaaap yang berada di pasaran. Akibatnya pada keduamie ini, dilihat seperti menirukan nama merek produk yang mereka hadirkan di pasaran.

 

2.              Larutan Penyegar Cap Badak dan Cap Kaki Tiga

 Dari kedua produk larutan penyegar di atas ini adalah produk yangmemiliki tingkat kemiripan yang tinggi dari segi rasa, tempat gambar, warnakaleng, dan sekaligus tulisan pada kaleng dan kata-katanya, walaupun produk merek yang satunya tidak mencantumkan nama cap di kalengnya. Sampai saat ini pun, saya sendiri tidak mengetahui produk mana yang asli dan produk mana yanghanya mengikuti saja, karena kedua produk ini sudah ada sejak dahulu. Salah satu produknya bermerek Cap Badak dan yang satunya bermerek Cap Kaki Tiga.Perbedaannya yang mendasar kedua produk larutn penyegar ini ialah terlihat darilogo yang mereka buat dan memiliki tingkat kemiripan sekitar 70-85%.



 
3.              Perangkat Games Playstation dan Polystation



 Salah satu contoh dari produk perangkat bermain ini mirip akan tetapimemiliki nama merek yang berbeda. Walaupun sama-sama mengawali nama
 produk mereka dengan huruf “P” besar d
an sama-sama mencantumkan namaStation di kotak perangkat
 games
tersebut. Produk yang asli adalah merek PlayStation, sedangkan produk merek tiruannya adalah merek PolyStation. Kedua produk ini pun memiliki tingkat kemiripan yang tinggi atau serupa.Produk perangkat
 games
ini mirip dari segi kata, warna, dan logonya yaitudengan singkatan kata PS yang posisinya terletak di sebelah kanan atasnya denganwarna yang juga serupa dan satu hal yang membuat kedua produk ini berbedaadalah huruf "A" pada merek PlayStation dan sedangkan produk yang satunyamemakai huruf "O" pada PolyStation dengan letak yang berbeda. Pada merek PlayStation adalah berasal dari SONY yang merupakan perusahaan elektronik dari negara Jepang yang ternama, sedangkan merek PolyStation adalah merek tiruan buatan dari negara Indonesia. Dari kedua produk ini tetap saja merek disebelah kirilah yang banyak dicari dan dipakai anak-anak dalam bermain perangkat games ini yaitu yang bermerek PlayStaton.

Sumber Referensi:
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
https://www.scribd.com/doc/138428812/Contoh-Contoh-Hak-Merek.

Sumber Peraturan Undang-Undang:
http://www.dgip.go.id/referensi/uu-a-pp/undang-undang-uu
lppm.petra.ac.id/.../23-uu-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek.html (Undang-Undang
Republik Indonesia No. 15 Tahun 2001).
Read more ...